Etika Parlemen, Tragedi, dan Jalan Memulihkan Martabat DPR

Sebagai sejarawan, saya memandang bahwa simbol dan gestur setiap pejabat publik memiliki dampak historis yang tidak kalah besar dibanding kebijakan formalnya. Apa lagi ketika ruang paripurna (ruang Amanah) berubah menjadi panggung euforia, reputasi lembaga parlemen ikut dipertaruhkan.
Aksi berjoget di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPDD RI pada 15 Agustus 2025 itu menjadi pemicu pertama krisis kepercayaan yang bersentuhan langsung dengan isu substantif (soal transparasi anggaran dan respons negara yang lambat) yang berujung pada gelombang demonstrasi dan tragedi pun tak terhindari.
Kronologi Singkat (Agustus 2025):
- 15 Agustus 2025: Seusai pidato kenegaraan, lagu daerah “Sajojo” dan “Gemu Fa Mi Re” diputar; sebagian anggota/undangan tampak berjoget di ruang paripurna. Video beredar luas dan memicu kritik publik karena dianggap tidak peka terhadap situasi.
- 25 Agustus 2025: Aksi protes berlangsung di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta.
- 28 Agustus 2025: Affan Kurniawan (pengemudi ojek online) tewas setelah ditabrak kendaraan taktis kepolisian di sekitar lokasi demonstrasi; peristiwa ini menyulut kemarahan publik dan memperluas aksi solidaritas.
- 30–31 Agustus 2025: Gelpmbang aksi meluas ke berbagai daerah; media melaporkan korban jiwa bertambah di sejumlah kota.
- 1 September 2025: Gejolak aksi masih terjadi, kampus Unpas dan Unisba diduduki aparat.
Apakah aksi “joget di ruang paripurna” pernah terjadi sebelumnya?
Momen hiburan/bernyanyi pernah muncul dalam sejumlah agenda parlemen, tetapi aksi berjoget massal di ruang paripurna yang memantik eskalasi sebesar tahun 2025 tidak terdokumentasi pada periode sebelumnya. Sebagai pembanding, gelombang protes besar pernah terjadi pada 2019 (saat revisi UU KPK/RKUHP) dan tahun 2020 (RUU Omnibus Law) yang dipicu substansi legislasi dan proses politik, bukan karena aksi joget/hiburan. Namun, sama‑sama berujung jatuhnya korban.
Apakah ada aturan boleh joget di ruang sidang paripurna?
Kode Etik DPR (Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015) tidak menyebut kata “joget” secara eksplisit. Namun, anggota dewan wajib menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR; menghindari perilaku tidak patut; serta menaati ketertiban rapat. Dengan norma tersebut, aksi “pertunjukan” yang dapat menurunkan martabat dewan, apalagi terjadi di ruang paripurna, sangat melanggar norma kepantasan. Anggota dewan dianggap tidak peka, dan tidak memahami persoalan rakyat yang diwakilinya. Penegakan soal pelanggaran norma tersebut berada di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Bagaimana seharusnya anggota parlemen bersikap?
- Kesadaran penuh bahwa forum kenegaraan harus dipisahkan dari panggung hiburan; kegiatan budaya ditempatkan di acara non-rapat, dna bukan di ruang paripurna.
- Sadar dan kedepankan sensitivitas: di tengah krisis dan polemik kebijakan, empati harus dapat mengalahkan euforia.
- Disiplin dan hindari gestur yang berpotensi dianggap “unparliamentary conduct” (Kode Etik & Tata Tertib Anggota)
- Perkuat peran MKD: briefing etik sebelum sidang/paripurna dan pedoman teknis yang menegaskan larangan aksi tidak pantas di ruang sidang.
Pelajaran dan Jalan Keluar
Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa kepercayaan publik akan runtuh ketika simbol kekuasaan (trias politika) bertentangan dengan rasa keadilan dan kepantasan. Pemulihan martabat parlemen dapat dilakukan melalui tiga hal: (1) kepemimpinan berempati-beretika; (2) transparansi kebijakan; dan (3) akuntabilitas yang bukan sekadar pernyataan.
Mulai sekarang, setiap anggota parleman harus sadar bahwa:
- Etika dan empati di manapun harus dikedepankan.
- Ruang paripurna adalah ruang amanah, bukan arena ekspresi dan pertunjukan. Kecuali mempertunjukan kerja dan kinerja dengan hasil terbaik bagi rakyat.
- Kedepankan transparansi proaktif: jelaskan dasar dan dampak kebijakan secara mudah diperiksa; buktikan kinerja sebelum diviralkan.
- Dengarkan aspirasi secara terstruktur, terutama saat krisis; dukung proses penegakan etik bila ada aduan.
Bagi Masyarakat, saatnya kita :
- Awasi dan catat: tonton setiap agenda sidang, simpan-catat, ajukan pengaduan tertulis ke MKD bila ditemukan dugaan pelanggaran (sertakan waktu, agenda, bukti).
- Gunakan kanal partisipasi (RDPU, konsultasi publik) dan dorong transparansi manfaat kebijakan (anggaran vs outcome layanan).
- Jaga dan lanjutkan aksi damai, jangan terprovokasi, perkuat basis data; tujuannya perbaikan institusi, bukan kekerasan dan anarkisme.
- Jaga fasilitas umum, jaga warga satu sama lain, dan jangan hancurkan situs Sejarah/cagar budaya, apalagi museum, rumah memori kolektif kita.
Referensi:
- Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR / BPK RI JDIH.
- KompasTV – “Sajojo & Gemu Fa Mi Re dinyanyikan di Sidang Tahunan MPR 2025 (usai pidato)” 16 Agustus 2025.
- Reuters – “Indonesian students vow more protests after one killed in Jakarta demonstration,” 29 Agustus 2025.
- Tempo – “Kronologi pemeriksaan 7 anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan…”, 2 September 2025.
- CNN Indonesia – “7 Korban Meninggal Dunia dalam Gelombang Demonstrasi 25–31 Agustus”, 1 September 2025.
- empo – “Tujuh fakta meninggalnya 2 mahasiswa Universitas Halu Oleo”, 28 September 2019
- ISEAS Perspective 2020/128 – “Protests Against the Omnibus Law…”, 2020.
_____